Presiden mengangkat duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan

Pasal 13. (1) Presiden mengangkat duta dan konsul. (2) Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *).

(1) Presiden mengangkat duta dan konsul. (2) Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. (3) Presiden   9 Nov 2014 Presiden mengangkat duta dan konsul, serta menerima duta dari negara Presiden dengan sungguh-sungguh memperhatikan pertimbangan 

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dalam huruf a, b, c, d, dan e perlu mengenai Hubungan Konsuler beserta Protokol Opsionalnya mengenai Hal oleh Presiden dengan memperhatikan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat. (2) di bidang khusus, Presiden dapat mengangkat Pejabat lain setingkat Duta Besar.

yang berbunyi, “Presiden mengangkat duta dan konsul”. Rumusan ini Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat”, dan ayat (2 )-nya  1945: Presiden mengangkat duta dan konsul;. 5. Pasal 14 ayat (1) UUD 1945: Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan  6 Apr 2020 10) Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR. 11)Menerima penempatan duta  1 Sep 2016 diubah menjadi “(1) Presiden mengangkat duta dan konsul. “(2) Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan  konsul juga diadakan perubahan dari yang sebelumnya yaitu dalam hal mengangkat duta Presiden harus memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan. 9 Nov 2014 Presiden mengangkat duta dan konsul, serta menerima duta dari negara Presiden dengan sungguh-sungguh memperhatikan pertimbangan 

22 Okt 2015 mengangkat duta dan konsul (Pasal 13 ayat 1); Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan 

(1) Presiden mengangkat duta dan konsul. (2) Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. (3) Presiden   3 Mei 2016 Duta besar merupakan perwakilan suatu negara terhadap negara lainnya. hal pengangkatan duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Presiden dalam mengangkat duta dan konsul serta menerima duta dan  25 Ags 2014 (1) Presiden mengangkat duta dan konsul. Pertimbangan DPR tidak bersifat mengikat secara yuridis-formal, tetapi perlu diperhatikan secara  (pasal 11 ayat 2) 6. Presiden mengangkat duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR. (pasal 13) 7. Presiden member grasi dan rehabilitasi  Presiden mengangkat duta dan konsul untuk ditempatkan di berbagai Negara Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan  27 Jul 2019 (1) Presiden mengangkat duta dan konsul. (2) Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat  14 Okt 2019 (1) Presiden mengangkat duta dan konsul. (2) Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat 

Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR. ( Pasal 13 Ayat 2 menerima perwakilan Diplomatik dan konsuler negara lain. 37 .

22 Okt 2015 mengangkat duta dan konsul (Pasal 13 ayat 1); Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan  (1) Presiden dapat menunjuk pejabat negara selain Menteri Luar Negeri, pejabat *9917 (1) Pembukaan dan pemutusan hubungan diplomatik atau konsuler pengungsi dari luar negeri dengan memperhatikan pertimbangan Menteri. di bidang khusus, Presiden dapat mengangkat Pejabat lain setingkat Duta Besar. Sedangkan konsul adalah lembaga yang mewakili negara Indonesia di kota konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan   22 Nov 2016 Presiden mengangkat duta dan konsul. 2. Presiden menerima Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan. 2 Mei 2014 Presiden mengangkat duta dan konsul. Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. 15 Jun 2019 13 ayat (1) UUD 1945 adalah “Presiden mengangkat duta dan konsul” mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan 

konsul juga diadakan perubahan dari yang sebelumnya yaitu dalam hal mengangkat duta Presiden harus memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan. 9 Nov 2014 Presiden mengangkat duta dan konsul, serta menerima duta dari negara Presiden dengan sungguh-sungguh memperhatikan pertimbangan  11 Nov 2014 Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 1 dan 2). Menerima  21 Jan 2015 Presiden mengangkat duta dan konsul. Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.1)  Dalam hal mengangkat duta dan konsul presiden memperhatikan pertimbangan DPR. Ada dua macarn hak perwakilan, yaitu: Konsul Jenderal Konsul dan  Dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, tugas pemberian nasihat dan pertimbangan kepada Presiden telah dikenal dan  2 Jul 2015 (1) Presiden mengangkat duta dan konsul. (2) Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat 

3 Mei 2016 Duta besar merupakan perwakilan suatu negara terhadap negara lainnya. hal pengangkatan duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Presiden dalam mengangkat duta dan konsul serta menerima duta dan  25 Ags 2014 (1) Presiden mengangkat duta dan konsul. Pertimbangan DPR tidak bersifat mengikat secara yuridis-formal, tetapi perlu diperhatikan secara  (pasal 11 ayat 2) 6. Presiden mengangkat duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR. (pasal 13) 7. Presiden member grasi dan rehabilitasi  Presiden mengangkat duta dan konsul untuk ditempatkan di berbagai Negara Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan  27 Jul 2019 (1) Presiden mengangkat duta dan konsul. (2) Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat  14 Okt 2019 (1) Presiden mengangkat duta dan konsul. (2) Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat 

Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR. ( Pasal 13 Ayat 2 menerima perwakilan Diplomatik dan konsuler negara lain. 37 .

14 Okt 2019 (1) Presiden mengangkat duta dan konsul. (2) Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat  mengangkat. Duta,. Presiden memperhatikan pertimbangan DPR”. Menurut perwakilan diplomatik dan Konsul. Jenderal dan Konsul pada perwakilan. Pasal 13. (1) Presiden mengangkat duta dan konsul. (2) Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *). 23 Apr 2019 Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. Grasi dan Rehabilitasi. Terdapat  Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR. ( Pasal 13 Ayat 2 menerima perwakilan Diplomatik dan konsuler negara lain. 37 . 16 Mar 2020 Presiden mengangkat duta dan konsul, yang tertuang pada UUD 1945 penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan